Cara Membuka Situs Yang di Blokir Tanpa VPN Namun Hanya Mengganti DNS Windows

K

ali ini ZTN INFO mau memberikan tutorial atau Cara Membuka Situs Yang di Blokir Tanpa VPN Namun Hanya Perlu Mengganti DNS Windows,

Situs yang di Blokir jika di akses tidak akan membuka situs tersebut namun secara otomatis akan muncul Thumbnail "Internet Baik"

Di blokirnya sebuah situs bukan berarti situs tersebut tidak dapat di akses sama sekali, melainkan mempersulit pengguna internet untuk mengakses situs tersebut, situs tersebut masih dapat diakses oleh orang lain diluar negara Indonesia. Hal tersebut berarti orang Indonesia masih dapat mengakses situs tersebut dengan manyamarkan lokasi mereka, simple nya yakni menggunakan VPN.

Namun selain menggunakan VPN terdapat cara lain bagi kalian yang ingin mengakses situs yang diblokir oleh pemerintah, yakni dengan mengganti DNS komputer atau laptop kalian. Mari disimak tutorial nya di bawah ini.

Untuk Windows 7

1. Tekan Logo sinyal >> Open Network and Sharing Center >> Wireless Network Connection lalu Akan Muncul Tab Baru.

2. Tekan "Properties" dan muncul lagi Tab Baru nah di Tab Baru itu Pilih "Internet Protocol Version 4(TCP/IPv4)" jika sudah tekan 2X sampai muncul lagi Tab Baru lalu Centang "Use The following DNS server addresses" isikan kolom dengan DNS di bawah:

"Preferred DNS server" 1.1.1.1

"Alternate DNS server" 1.0.0.1

lalu Klik "OK"

kode yang ke dua :

"Preferred DNS server" 209.244.0.3

"Alternate DNS server" 209.244.0.4

Selesai

Terimakasih Telah Berkunjung ke Blog ini, jika Sobat Berkenan Silahkan Share Artikel ini ke media sosial milik sobat atau tinggalkan komentar dibawah 👇☺

Posting Komentar untuk "Cara Membuka Situs Yang di Blokir Tanpa VPN Namun Hanya Mengganti DNS Windows "